Kamis, 06 Juni 2013

KESEJAHTERAAN PETANI



Ukuran keberhasilan pembangunan pertanian sering dikaitkan dengan keberhasilan mencapai swasembada pangan atau terwujudnya kondisi ketahanan pangan. Sesuai dengan definisi ketahanan pangan  versi Food and Agriculture Organization (FAO) berikut ini, Food security exists when all people, at all times, have physical and economic access to sufficient, safe and nutritious food that meets their dietary needs and food preferences for an active and healthy life. Singkatnya, ketahanan pangan tercapai jika semua konsumen mendapatkan pangan yang cukup, tetapi tak sedikit pun menyinggung kesejahteraan petani sebagai produsen pangan.
Yang menjadi permasalahan ialah jika jasa para petani dalam memproduksi pangan tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan, mereka cenderung akan menjadi petani subsistem. Artinya petani akan memproduksi pangan hanya untuk kebutuhan sendiri, tidak akan termotivasi untuk berpartisipasi dalam program pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan nasional. Untuk tambahan pendapatannya, petani cenderung melakukan diversifikasi pekerjaan, misalnya membudidayakan tanaman perkebunan (karet, kopi, dan sekarang sawit). Pembenarannya ialah banyak lahan sawah yang tadinya ditanami padi sekarang dikonversi menjadi lahan kebun sawit. Opsi lain yang dipilih petani setelah kebutuhan pangan pokoknya dirasakan mencukupi ialah memilih pekerjaan tambahan sebagai buruh konstruksi (untuk wilayah sekitar perkotaan) atau pekerjaan informal lain di kota.
Jika kecenderungan petani untuk meninggalkan kegiatan budi daya tanaman pangan tersebut terus diabaikan, itu akan menjadi ancaman yang serius terhadap upaya memenuhi kebutuhan pangan nasional secara mandiri. Itu mungkin lebih serius jika dibandingkan dengan ancaman penyusutan luas lahan pertanian akibat konversi dan degradasi kualitas lahan. Juga, lebih serius daripada ancaman perubahan iklim global. Keberlanjutan proses produksi pangan secara mandiri akan sangat terancam. Kemandirian pangan yang didengung-dengungkan saat ini mungkin tak akan pernah terwujud.
RUU Pangan baru sebagai pengganti UU No 7 / 1996 tentang Pangan telah disetujui DPR RI sebagai kado Hari Pangan Sedunia 2012. Sebuah kemajuan besar secara konsepsional ialah penggunaan kemandirian pangan dan kedaulatan pangan sebagai dasar penyelenggaraan pembangunan pangan di Indonesia, selain ketahanan pangan. Pengertian ketahanan pangan tetap mengadopsi definisi yang digunakan FAO. Kemandirian pangan ialah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Konsepsi kedaulatan pangan diadaptasi dari deskripsi kedaulatan pangan yang tercantum dalam Deklarasi Nyeleni 2007.
UU Pangan 2012, selain tetap menjadi landasan dalam mewujudkan ketahanan pangan, juga merupakan dasar untuk membangun kemandirian pangan dan menjamin kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan merupakan hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat (sebagai konsumen pangan) dan yang memberikan hak bagi masyarakat (sebagai produsen, yakni petani) untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Jiwa dan semangat UU Pangan 2012 diharapkan efektif dalam memberikan peluang bagi petani untuk memberdayakan diri dan di sisi lain, juga efektif dalam meningkatkan apresiasi berbagai pihak terhadap peran penting petani dalam memproduksi pangan. Kesejahteraan petani, harus diakui, merupakan prasyarat yang mutlak dan perlu dipenuhi untuk dapat mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar