Ukuran keberhasilan
pembangunan pertanian sering dikaitkan dengan keberhasilan mencapai swasembada
pangan atau terwujudnya kondisi ketahanan pangan. Sesuai dengan definisi
ketahanan pangan versi Food and
Agriculture Organization (FAO) berikut ini, Food
security exists when all people, at all times, have physical and economic
access to sufficient, safe and nutritious food that meets their dietary needs
and food preferences for an active and healthy life. Singkatnya, ketahanan
pangan tercapai jika semua konsumen mendapatkan pangan yang cukup, tetapi tak
sedikit pun menyinggung kesejahteraan petani sebagai produsen pangan.
Yang menjadi
permasalahan ialah jika jasa para petani dalam memproduksi pangan tidak
diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan, mereka cenderung akan menjadi petani
subsistem. Artinya petani akan memproduksi pangan hanya untuk kebutuhan
sendiri, tidak akan termotivasi untuk berpartisipasi dalam program pemerintah
untuk meningkatkan produksi pangan nasional. Untuk tambahan pendapatannya,
petani cenderung melakukan diversifikasi pekerjaan, misalnya membudidayakan
tanaman perkebunan (karet, kopi, dan sekarang sawit). Pembenarannya ialah
banyak lahan sawah yang tadinya ditanami padi sekarang dikonversi menjadi lahan
kebun sawit. Opsi lain yang dipilih petani setelah kebutuhan pangan pokoknya
dirasakan mencukupi ialah memilih pekerjaan tambahan sebagai buruh konstruksi
(untuk wilayah sekitar perkotaan) atau pekerjaan informal lain di kota.
Jika kecenderungan
petani untuk meninggalkan kegiatan budi daya tanaman pangan tersebut terus
diabaikan, itu akan menjadi ancaman yang serius terhadap upaya memenuhi
kebutuhan pangan nasional secara mandiri. Itu mungkin lebih serius jika
dibandingkan dengan ancaman penyusutan luas lahan pertanian akibat konversi dan
degradasi kualitas lahan. Juga, lebih serius daripada ancaman perubahan iklim
global. Keberlanjutan proses produksi pangan secara mandiri akan sangat
terancam. Kemandirian pangan yang didengung-dengungkan saat ini mungkin tak
akan pernah terwujud.
RUU Pangan baru sebagai
pengganti UU No 7 / 1996 tentang Pangan telah disetujui DPR RI sebagai kado
Hari Pangan Sedunia 2012. Sebuah kemajuan besar secara konsepsional ialah
penggunaan kemandirian pangan dan kedaulatan pangan sebagai dasar
penyelenggaraan pembangunan pangan di Indonesia, selain ketahanan pangan. Pengertian
ketahanan pangan tetap mengadopsi definisi yang digunakan FAO. Kemandirian
pangan ialah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka
ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang
cukup sampai tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam,
manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Konsepsi
kedaulatan pangan diadaptasi dari deskripsi kedaulatan pangan yang tercantum
dalam Deklarasi Nyeleni 2007.
UU Pangan 2012, selain
tetap menjadi landasan dalam mewujudkan ketahanan pangan, juga merupakan dasar
untuk membangun kemandirian pangan dan menjamin kedaulatan pangan. Kedaulatan
pangan merupakan hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan
pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat (sebagai konsumen pangan) dan
yang memberikan hak bagi masyarakat (sebagai produsen, yakni petani) untuk menentukan
sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Jiwa dan semangat UU
Pangan 2012 diharapkan efektif dalam memberikan peluang bagi petani untuk
memberdayakan diri dan di sisi lain, juga efektif dalam meningkatkan apresiasi
berbagai pihak terhadap peran penting petani dalam memproduksi pangan.
Kesejahteraan petani, harus diakui, merupakan prasyarat yang mutlak dan perlu
dipenuhi untuk dapat mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan.