Kamis, 11 Juli 2013

KAMI MEMANGILNYA IMAM

ŒÎ)ur tA$s% š/u Ïps3Í´¯»n=yJù=Ï9 ÎoTÎ) ×@Ïã%y` Îû ÇÚöF{$# ZpxÿÎ=yz ( (#þqä9$s% ã@yèøgrBr& $pkŽÏù `tB ßÅ¡øÿム$pkŽÏù à7Ïÿó¡our uä!$tBÏe$!$# ß`øtwUur ßxÎm7|¡çR
x8ÏôJpt¿2 â¨Ïds)çRur y7s9 ( tA$s% þÎoTÎ) ãNn=ôãr& $tB Ÿw tbqßJn=÷ès? ÇÌÉÈ
Artinya: ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Para Malaikat: "Sesungguhnya aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi." mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, Padahal Kami Senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui."
Q.S. Al Baqarah : 30

Entah sejak kapan setiap pemimpi –ketua umum- di HMI dilingkup cabang Yogyakarta dipanggil dengan sebutan imam. Tak menutup juga terjadi di HMI Komisariat FTI UII. Terus terang, saya belum bisa menemukan secara pasti kapan tradisi ini ada dan siapa yang memulainya serta apa maksud sebenarnya. Saat ini yang saya peroleh hanyalah warisan kebiasaan yang telah ada secara empiris diturunkan ke generasi selanjutnya. Sebagai generasi yang cukup jauh dari peletakan batu pertama penulisan sejarah ini, saya menganggap penting untuk mengetahui sebab-musabab kebiasaan ini muncul sehingga kita tidak akan menjadi generasi latah dan menganggapnya sebatas sapaan ringan. Karena disadari atau tidak, kita tidak mampu memaknainya secara baik, dan hanya dimaknai sebatas formalitas struktural organisasi.
Padahal makna imam itu sendiri sangatlah luas. Jika ditinjau secara terminolog Islam pemimpin biasanya disebut “imam” sedangkan hal yang menyangkut kepemerintahan disebut “imamah”. Urgensi seorang imam disebutkan dalam Alqur’an: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya (Q.S. An Nisaa [4]: 59)
Ada yang salah seorang kanda dala sebuah forum rapat anggota mengatakan bahwa kita menyebut pemimpin kita dengan isilah Imam merunut pada teknis sholat berjamaah. Dalam sholat berjamaah, imam berarti orang yang di depan. Jika ditinjau secara harfiyah, imam berasal dari kata amma, ya’ummu yang artinya menuju, menumpu dan meneladani. Ini berarti seorang imam atau pemimpin harus selalu di depan guna memberi keteladanan atau kepeloporan dalam segala bentuk kebaikan.

Dari sedikit penjelasan diatas, dapat kita lihat betapa besar makna kita menyebut pemimpin kita sebagai imam. Sebagai kader kita menggantungkan tujuan kita kepada imam yang mengendarai “kendaraan besar” HMI. Konsekuensi logis dari hal tersebut adalah kita akan berlaku sami’na wa atha’na terhadap imam kita meski kadang segala arahan yang diberikan sangat bertentangan dengan ego kita. Sebagaimana dalam sholat berjamaah, ketika imam kita rukuk maka kita –kader- sebagai makmum wajib untuk rukuk juga. Namun, bukan berarti apa yang diucapkan atau yang diperintahkan oleh imam selalu dibenarkan secara mutlak meski itu salah. Kita juga berkewajiban untuk mengingatkan imam kita bahwa tindakannya itu salah namun dilakukan dengan cara santun. Karena sejatinya kepatuhan kita terhadap imam merupakan manifestasi kepercaan kita memilihnya sebagai pemimpin.    

Kamis, 06 Juni 2013

KESEJAHTERAAN PETANI



Ukuran keberhasilan pembangunan pertanian sering dikaitkan dengan keberhasilan mencapai swasembada pangan atau terwujudnya kondisi ketahanan pangan. Sesuai dengan definisi ketahanan pangan  versi Food and Agriculture Organization (FAO) berikut ini, Food security exists when all people, at all times, have physical and economic access to sufficient, safe and nutritious food that meets their dietary needs and food preferences for an active and healthy life. Singkatnya, ketahanan pangan tercapai jika semua konsumen mendapatkan pangan yang cukup, tetapi tak sedikit pun menyinggung kesejahteraan petani sebagai produsen pangan.
Yang menjadi permasalahan ialah jika jasa para petani dalam memproduksi pangan tidak diimbangi dengan peningkatan kesejahteraan, mereka cenderung akan menjadi petani subsistem. Artinya petani akan memproduksi pangan hanya untuk kebutuhan sendiri, tidak akan termotivasi untuk berpartisipasi dalam program pemerintah untuk meningkatkan produksi pangan nasional. Untuk tambahan pendapatannya, petani cenderung melakukan diversifikasi pekerjaan, misalnya membudidayakan tanaman perkebunan (karet, kopi, dan sekarang sawit). Pembenarannya ialah banyak lahan sawah yang tadinya ditanami padi sekarang dikonversi menjadi lahan kebun sawit. Opsi lain yang dipilih petani setelah kebutuhan pangan pokoknya dirasakan mencukupi ialah memilih pekerjaan tambahan sebagai buruh konstruksi (untuk wilayah sekitar perkotaan) atau pekerjaan informal lain di kota.
Jika kecenderungan petani untuk meninggalkan kegiatan budi daya tanaman pangan tersebut terus diabaikan, itu akan menjadi ancaman yang serius terhadap upaya memenuhi kebutuhan pangan nasional secara mandiri. Itu mungkin lebih serius jika dibandingkan dengan ancaman penyusutan luas lahan pertanian akibat konversi dan degradasi kualitas lahan. Juga, lebih serius daripada ancaman perubahan iklim global. Keberlanjutan proses produksi pangan secara mandiri akan sangat terancam. Kemandirian pangan yang didengung-dengungkan saat ini mungkin tak akan pernah terwujud.
RUU Pangan baru sebagai pengganti UU No 7 / 1996 tentang Pangan telah disetujui DPR RI sebagai kado Hari Pangan Sedunia 2012. Sebuah kemajuan besar secara konsepsional ialah penggunaan kemandirian pangan dan kedaulatan pangan sebagai dasar penyelenggaraan pembangunan pangan di Indonesia, selain ketahanan pangan. Pengertian ketahanan pangan tetap mengadopsi definisi yang digunakan FAO. Kemandirian pangan ialah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat. Konsepsi kedaulatan pangan diadaptasi dari deskripsi kedaulatan pangan yang tercantum dalam Deklarasi Nyeleni 2007.
UU Pangan 2012, selain tetap menjadi landasan dalam mewujudkan ketahanan pangan, juga merupakan dasar untuk membangun kemandirian pangan dan menjamin kedaulatan pangan. Kedaulatan pangan merupakan hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat (sebagai konsumen pangan) dan yang memberikan hak bagi masyarakat (sebagai produsen, yakni petani) untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.
Jiwa dan semangat UU Pangan 2012 diharapkan efektif dalam memberikan peluang bagi petani untuk memberdayakan diri dan di sisi lain, juga efektif dalam meningkatkan apresiasi berbagai pihak terhadap peran penting petani dalam memproduksi pangan. Kesejahteraan petani, harus diakui, merupakan prasyarat yang mutlak dan perlu dipenuhi untuk dapat mewujudkan ketahanan, kemandirian, dan kedaulatan pangan.

Rabu, 05 Juni 2013

PEMUDA DAN KEKINIAN



Pemuda merupakan elemen penting dari dinamika kehidupan sosial Indonesia pada umumnya. Karena pemuda Indonesia adalah ahli waris cita-cita bangsa yang sah. Disamping pemuda merupakan peletak dasar-dasar kemerdekaan bangsa yang melewati alunan simponi yang panjang.
Sejarah politik Indonesia telah memaknai esensi gerakan pemuda sedikit demi sedikit telah mengalami pergeseran paradigma. Dalam konteks kekinian, peran pemuda mulai kehilangan ruh dan komitmen gerakan di tengan-tengah persoalan bangsa yang sangat komplek dan mendalam. Lebih parah lagi, beberapa organisasi kepemudaan yang notabene diharapkan menjadi kekuatan bangsa, justru menjadi alat untuk meraih kepentingan pribadi dengan menghalalkan berbagai macam cara.
Potensi pemuda sebagai agent of change tereliminir oleh motif-motif perjuangan yang sarat akan pamrih. Akibatnya, saat target obsesi pragmatisme tak tercapai, yang muncul sumpah serapah para pemimpin. Semakin lama, Sumpah Pemuda seolah-olah berubah menjadi sampah. Itu terefleksi dari pudarnya nilai-nilai dan karakter kebangsaan serta lunturnya idealisme, moralitas, bahkan spiritualitas.
Hal ini seperti menghianati nilai-nilai yang membidani lahirnya sumpah pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.  Semangat perjuangan pada sumpah pemuda merupakan kesadaran tinggi tanpa pamrih. Bertemunya kecendekiaan dengan peran nyata dari kaum muda serta peran kontekstual pemuda yang menentukan arah perjuangan bangsa saat itu.
Dalam wacana dialektika, pergerakan organisasi dan kepemudaan telah memasuki ranah yang tidak sewajarnya. Pemuda dipandang sebagai etalase kepentingan yang sarat akan kesan politis, sehingga dapat dengan mudah disetir oleh siapa saja yang memiliki motif terpendam. Selain itu, pemuda diposisikan sebagai tempat yang eksklusif dan elitis sehingga terasa ada sebuah tirai yang membatasi dengan masyarakat luas.
Jika ditarik lebih luas, dalam konteks kebangsaan, pemuda dibenturkan dengan realitas kondisi bangsa yang rapuh. Dimana kerapuhan ini ditunjukan dengan tumbuh suburnya praktek-praktek korupsi, pergulatan politik yang tak tentu arah, penjualan aset-aset rakyat kepada kapitalis liberalis  yang kontra terhadap kepentingan rakyat, degradasi moral secara massif, ancaman disintegrasi bangsa, jumlah pengangguran yang tak kunjung turun atau bahkan habis,  jurang kesenjangan sosial yang semakin lebar, ancaman produk-produk asing terhadap produk lokal, human trafficking, dan yang menjadi ancaman utama adalah globalisasi yang menumbuhkan praktek-praktek kapitalisasi dan imperalisasi.
Hal ini diperparah dengan gerakan pemuda saat ini terlihat sangat ideologis dan pragmatis, bahkan hedonis dan materialistis. Gerakannya tidak fokus, tidak progresif, tidak memiliki visi bersama, bahkan terkotak-kotak sebab tidak memiliki arah yang jelas dengan artikulasi politik yang bisa ditafsirkan sebagai media proses pencerahan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Substansi pemikiran dan pesan moral di dalam gerakan pemuda kita saat ini begitu sempit, bahkan hampa dari makna moralitas pergerakan yang semestinya. Padahal, sebuah peradaban yang unggul dimulai dari munculnya pemikiran-pemikiran besar. Karena itu, gerakan intelektual khususnya dari para pemuda, pelajar, dan mahasiswa harus segera dibangkitkan agar mampu melahirkan pemikiran-pemikiran besar untuk menciptakan perubahan dan pembaruan dalam berbagai bidang sesuai dengan tuntutan reformasi. Karena itu, gerakan pemuda perlu segera direvitalisasi agar bisa menjawab berbagai permasalahan kerakyatan dan kebangsaan.
Perlu adanya revitalisasi etos dan visi gerakan pemuda kekinian. Caranya, menguatkan kembali etos gerakan kepemudaan atas dasar spirit kepedulian, keprihatinan, dan kompetisi sehat dengan berlandaskan pluralisme dan kondisi multikulturitas bangsa. Selain itu, perlu menciptakan gerakan pemuda yang berpijak pada rasionalitas dan berorientasi kemandirian, serta kemampuan analisis sosial terhadap realita empiris yang menjadi fenomena kontemporer agar aktivitas kepemudaan selalu up to date.